PDIP menilai pemerintah ambidu terkait usulan sistem proporsional terbuka terbatas dalam RUU Pemilu yang diserahkan ke DPR.
Dalam banyak riset, ditemukan bahwa sistem proporsional terbuka itu memiliki potensi yang lebih besar dalam meningkatkan faktor penggunaan politik uang dalam pemilu.
Sistem proporsional terbuka atau open list representation juga masih mengandung banyak kelemahan, di mana pemilik modal masih diberikan ruang yang luas.
Dalam sistem Proporsional terbuka seperti sekarang, sistem ini memberi hak kepada masyarakat untuk menentukan siapa yang masyarakat inginkan untuk menjadi wakilnya di parlemen, ini juga menjadi alat untuk masyarakat menilai atapun menghukum bilamana ada wakil-wakilnya yang tidak bekerja dengan baik.
Sistem proporsional terbuka sesuai dengan semangat demokrasi dan reformasi.
Pemilu dengan sistem proporsional terbuka dinilai memicu biaya tinggi.
Kami sudah membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, mayoritas fraksi (8 fraksi-red) sepakat di Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU no 7 tahun 2017.
Sistem proporsional terbuka lah yang lebih sesuai dengan UUD NRI 1945.
PKS memandang putusan MK pada 2008 lalu yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang. Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik.